Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Penyesuaian yang Ditetapkan Pemkab Sukoharjo

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:42:00 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Penyesuaian yang Ditetapkan Pemkab Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id –Pemkab Sukoharjo kembali melakukan penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021. Penyesuaian antara lain memberi izin mal dan pusat perbelanjaan beroperasi kembali dengan penerapan aturan yang ketat. 

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru, terdapat perubahan aturan untuk beberapa poin.Pusat perbelanjaan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan (prokes). 

Mewajibkan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining saat memasuki mal dan pusat perbelanjaan.

"Kami menyesuaikan aturan dari Kementerian Perdagangan," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani,  Rabu (25/8/2021).

Diatur pula bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan. Khusus bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Kebijakan tertuang dalam Inbup Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut