Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNNK

Kamis, 02 Februari 2023 - 20:12:00 WIB
Pesan Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNNK
Pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id - Seorang oknum anggota DPRDKota Pekalongan ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. BNNK Batang juga menangkap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara yang sama.

Oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap berinisial JZ alias Jacky. Sedangkan pensiunan ASN yang diringkus berinisial UBB alias Untung. 

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Pekalongan Timur, dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. 

BNNK menyita barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,50 gram siap pakai. Selain itu, juga disita dua handphone berikut simcard, dua KTP dan sebuah kartu ATM. 

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu di Kota Pekalongan,” kata Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023). 

Setelah mendapat informasi, petugas menangkap UBB alias Untung dan menemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu. 

Dari interogasi awal terhadap Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky. 

Yang bersangkutan merupakan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan dan menjabat sebagai Ketua Komisi B. 

Keduanya akan dijerat pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut