Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan
KENDAL, iNews.id – Misteri penemuan mayat perempuan di dalam selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban berinisial L ternyata dibunuh pacarnya sendiri berinisial AKN.
Ironisnya, aksi keji pelaku hanya masalah sepele lantaran ditagih janji dibelikan cincin emas dan tas.
Pascakejadian, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke luar kota. Pelarian AKN berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Resmob, dan Jatanras Polda Jawa Tengah meringkusnya di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban. Petaka bermula saat keduanya tengah melaju menggunakan sebuah mobil dan terlibat perselisihan hebat di tengah jalan.
Di dalam kabin mobil, kata Bondan, korban L terus menagih janji kepada AKN untuk membelikan cincin emas dan tas baru. Merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan terdesak oleh omelan korban, pelaku naik pitam hingga gelap mata.
"Tersangka emosi dan melakukan kekerasan fisik di dalam mobil. Pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas dan kehabisan napas," ujar AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/6/2026).
Begitu menyadari kekasihnya sudah tidak bernyawa, pelaku AKN panik. Dia kemudian mencari tempat sepi dan memutuskan untuk membuang jasad L ke dalam selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri, tepatnya di wilayah Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal, demi menghilangkan jejak. Jasad korban baru geger ditemukan warga beberapa waktu kemudian.
Tidak hanya membunuh dan membuang jasad kekasihnya, AKN juga tega menggondol sepeda motor milik korban sebelum akhirnya kabur ke arah Jawa Barat.
Atas perbuatan kejinya, tersangka AKN kini ditahan di Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 479 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki