Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK
SEMARANG, iNews.id - Sidang tuntutanBupati Pati nonaktifSudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berujung ricuh, Senin (21/9/2026). Massa pendukung tidak terima setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Seusai sidang, massa pendukung Sudewo berteriak dan memaki tim JPU KPK. Beberapa di antaranya bahkan merangsek mendekati jaksa hingga polisi harus turun tangan mengamankan situasi.
Petugas kemudian mengevakuasi tim JPU ke tempat yang lebih aman. Massa yang masih emosi sempat mengejar rombongan jaksa sebelum akhirnya berhasil dihalau polisi.
Kericuhan berlanjut di luar ruang sidang. Massa juga sempat menghalangi mobil tahanan yang membawa Sudewo menuju rumah tahanan.
Polisi kemudian memperketat pengamanan dan berupaya membuka jalan bagi mobil tahanan. Situasi berangsur mereda setelah Sudewo berhasil dibawa keluar dari kompleks Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU juga menuntut denda Rp300 juta.
Tuntutan tersebut mendapat penolakan dari massa pendukung Sudewo. Mereka meminta JPU membatalkan tuntutan terhadap terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo mengklaim JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Dia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).
"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.
Sudewo juga membantah menerima aliran dana dalam perkara yang berkaitan dengan DJKA maupun pengisian perangkat desa.
"Fakta persidangan di DJKA dan perangkat desa. Dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya," katanya.
Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah rencana yang ingin memenjarakan saya. Tapi insya Allah, hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw