Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta

Senin, 06 Juli 2026 - 07:30:00 WIB
Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta
Polisi menangkap seorang wanita di Banyumas yang diduga bersama selingkuhannya membunuh sang suami demi menguasai harta. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga tega membunuh suaminya. Motif pembunuhan karena asmara dan keinginan menguasai harta korban. 

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya serta dibantu dua pelaku lainnya. Keempat pelaku kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

"Setelah melakukan pengejaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan terhadap seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Pelaku pertama yang ditangkap, yaitu istri korban berinisial IY (61). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni AM, JM, dan RS, ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri.

Dia mengatakan, AM merupakan kekasih gelap IY sekaligus diduga menjadi otak pembunuhan. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin selama sekitar enam bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

Menurutnya, IY dan AM ingin menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil. Pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak dua bulan sebelum dieksekusi. 

Saat kejadian, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban. 

Untuk melancarkan aksinya, AM mengajak dua rekannya dari Pandeglang untuk membantu proses pembunuhan. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut