Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam
SRAGEN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial SYDC (21) yang diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam CCTV.
Kasus pencurian bermula saat sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik Ilham Ramadhan Atpno Frianto hilang dari halaman rumahnya di Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Rabu (15/7/2026).
Korban mengetahui motornya hilang setelah seorang kerabat hendak meminjam kendaraan tersebut. Korban bersama sejumlah saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.
Dalam rekaman terlihat seorang pria membawa sepeda motor keluar dari lokasi sekitar pukul 04.13 WIB. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Masaran.
Kapolsek Masaran AKP Sansudin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Masaran berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Berbekal rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Masaran dikutip dari iNews Sragen, Jumat (17/7/2026).
Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Jekani, Kecamatan Mondokan. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan sepeda motor korban dalam kondisi utuh.
Motor tersebut masih dilengkapi STNK, anak kunci, dan helm milik korban. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Sukodono.
Sekitar pukul 03.30 WIB, SYDC diamankan di rumah keluarganya di Dukuh Juwok. Berdasarkan keterangan kepolisian, dia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.
Polisi menyebut terduga pelaku memanfaatkan anak kunci kendaraan yang ditinggalkan di dasbor. Kondisi itu membuat sepeda motor dapat dibawa pergi dengan mudah.
Selain motor milik korban, polisi menyita kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi serta jaket yang terekam dikenakan ketika kejadian.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sragen mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, dan Unit Reskrim Polsek Mondokan yang mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
SYDC kini ditahan di Polsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Editor: Donald Karouw