Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal usai Laga di Porprov Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Tersinggung Diklakson, Pemotor di Semarang Pukul Pengemudi Mobil hingga Dahi Robek

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:02:00 WIB
Tersinggung Diklakson, Pemotor di Semarang Pukul Pengemudi Mobil hingga Dahi Robek
Polisi menangkap terduga penganiaya pengemudi mobil di Semarang yang dipicu bunyi klakson. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Seorang pengendara mobil di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan setelah membunyikan klakson kepada pengendara sepeda motor. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi hingga harus mendapat lima jahitan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman pemukulan viral di media sosial. Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial AH, berusia 30 tahun untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran, Semarang. Kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil di belakang sepeda motor yang ditumpangi terduga pelaku bersama istrinya.

Korban kemudian membunyikan klakson untuk meminta ruang melintas. Namun, bunyi klakson tersebut membuat terduga pelaku tersinggung hingga terjadi cekcok di antara keduanya.

Terduga pelaku lalu menghentikan sepeda motornya dan meminta korban menghentikan mobil. Saat korban membuka kaca mobil, terduga pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.

"Korban dipukul di wajah, setelah itu sempat cekcok mulut dan korban pergi ke rumah sakit untuk visum," ujar AKBP Agus Supriadi.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan harus mendapatkan lima jahitan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong karena merasa tersinggung oleh bunyi klakson. Polisi selanjutnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini, polisi menyatakan akan menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut