Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:16:00 WIB
27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita
Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar 23 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka, dengan barang bukti sabu serta tembakau sintetis dengan nilai fantastis. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur membongkar 23 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas. Polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan hampir 150 gram tembakau sintetis.

Selain itu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti lain yang disita berupa 26 handphone (HP), sembilan timbangan elektrik, satu sepeda motor dan uang tunai Rp9,17 juta.

Polisi juga menemukan 13 bendel klip plastik kosong serta alat pres yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengemasan narkoba sebelum diedarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tak hanya narkoba, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aksi peredaran juga diamankan,” ujar AKBP Irwan.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi menyebut pengungkapan tersebut turut mencegah narkoba beredar dan digunakan oleh masyarakat. Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut