Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

7 Pemuda di Jombang Diciduk Polisi karena Konsumsi dan Edarkan Sabu

Selasa, 11 Februari 2020 - 14:44:00 WIB
7 Pemuda di Jombang Diciduk Polisi karena Konsumsi dan Edarkan Sabu
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Sebanyak tujuh pemuda di Jombang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena ketahuan mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu sebanyak 4,3 gram.

Para pelaku digiring ke Mapolsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2020). Mereka langsung diinterogasi oleh petugas di ruang penyidik.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, penangkapan ke tujuh tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang memergoki dua dari tujuh pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu. Kedua pelaku tersebut yakni Revan (20) dan Nizar (23).

“Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek dan menangkap keduanya di rumah salah satu tersangka di Mojowarno dan menyita alat hisap dan sabu seberat 0,174 gram,” katanya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lima tersangka lain. Tak ingin kehilangan pelaku, petugas menangkap pelaku lain di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut