Berkas Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Disidangkan
SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda itu sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (14/3/2023).
Dirmanto mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.