Biadab! Suami Siri di Madiun Bunuh Istri dan Balita, Jasad Dibakar lalu Digiling
MADIUN, iNews.id – Pembunuhan berdarah dingin dan sangat keji mengguncang Kota Madiun, Jawa Timur. Pria bernama Dimas Dwi Bagus Martono tega membunuh istri siri serta anak balitanya yang baru berusia 4 tahun.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka sempat membakar jasad kedua korban lalu memasukkan potongan tubuhnya ke dalam mesin penggiling daging (chopper) rumah tangga.
Kedua korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dari tempat tinggal asalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diamankan polisi, terlihat momen ketika tersangka memboyong istri siri dan anak balitanya keluar dari kamar kos menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
Dalam rekaman tersebut, tersangka juga tampak sempat keluar menuju mobil untuk mengambil kantong pembungkus sebelum mengeksekusi korban.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, membenarkan penangkapan tersangka oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10/2026).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang atas nama Dini Hardiyani beserta anak balitanya asal Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti petunjuk, terungkap bahwa kedua korban dihabisi oleh tersangka di Madiun," terang Kombes Pol Roy Sihombing, Senin (26/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan kejam tersebut di dalam kamar hotel. Setelah kedua korban tak bernyawa, jasad diangkut ke rumah tersangka di Madiun.
Di sana, tersangka membakar tubuh korban dan menggiling sisa-sisa bagian tubuh menggunakan mesin chopper daging. Rencananya, hasil gilingan jasad korban tersebut hendak dibuang ke laut guna melenyapkan seluruh barang bukti.
Namun pelarian dan skenario keji tersangka runtuh setelah Tim Jatanras Polda Jatim bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini tersangka masih dikeler petugas kepolisian ke sejumlah titik lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan melengkapi barang bukti tambahan.
Editor: Kastolani Marzuki