Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas
Advertisement . Scroll to see content

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

Kamis, 06 Agustus 2026 - 18:37:00 WIB
Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya
Polres Bondowoso saat ekspose kasus pembacokan diduga terkait cinta terlarang di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. (Foto: iNews TV/RISKI AMIRUL AHMAD)
Advertisement . Scroll to see content

BONDOWOSO, iNews.id - Hubungan asmara terlarang berujung pembacokan di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang petani berinisial S (53) ditangkap polisi setelah diduga membacok suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan asmaranya dengannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku S datang ke rumah korban untuk mengantarkan buah kelapa kepada istri korban. Saat itu, korban yang sebelumnya telah menaruh curiga mendapati istrinya sedang bersama tersangka.

Pertemuan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan S. Pertengkaran berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku S diduga merupakan pria idaman lain dari istri korban. Saat kejadian, korban memergoki keduanya berada di rumah hingga pertikaian tidak dapat dihindari.

Dalam pertengkaran tersebut, S diduga mengambil sabit dan menyerang korban. Dia kemudian membacok korban sebanyak dua kali.

Serangan senjata tajam itu mengenai bagian leher dan lengan korban. Korban mengalami luka berat akibat pembacokan tersebut.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterangan pihak yang terlibat. 

“Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Belum dijelaskan kondisi terkini korban setelah mengalami luka bacok. Polisi juga masih menyelidiki secara menyeluruh motif serta kronologi pasti penganiayaan tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi dan memiliki gagang berbahan kayu.

Sabit itu diduga digunakan tersangka untuk membacok korban. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut