Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Sampang Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun

Jumat, 26 April 2019 - 01:10:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna mengumbar senyum seusai dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan hak politknya selama lima tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir menuntut pencabutan hak politik Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar itu juga dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.

Dia mengatakan, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Rendra diberikan kesempatan untuk memberikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. Setelah persidangan ditutup, Rendra masih terlihat tersenyum dengan berlalu meninggalkan ruangan persidangan.

"Masih belum, kan masih ada pledoi, masih ada putusan. Masih belum kami baca secara lengkap," katanya sambil menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus suap, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo.

Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut