Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45:00 WIB
Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat
Pemerintah Kota Surabaya memecat dua tenaga non-ASN dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP setelah keduanya mengakui keterlibatan dalam dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemkot. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya memecat dua tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar bisa bekerja di Dinas Perhubungan Surabaya.

Dua tenaga non-ASN tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP Surabaya.

Kasus itu terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan bisa bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang Rp20 juta.

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya langsung memanggil dan memeriksa tenaga harian lepas yang diduga terlibat setelah menerima laporan tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” katanya dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat perjanjian kerja, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi. Atas dasar tersebut, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tenaga harian lepas dishub yang terlibat.

Trio mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama Pemkot Surabaya untuk kepentingan pribadi.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintah.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap tenaga harian lepas dishub, muncul nama seorang personel Satpol PP Surabaya yang diduga ikut terlibat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal ketika menjalankan penugasan bersama. Personel Satpol PP saat itu bertugas menjaga ketertiban di sekitar lampu lalu lintas, sedangkan petugas dishub menangani arus lalu lintas.

Menurut Irna, perkara bermula ketika korban yang merupakan teman sekolah tenaga harian lepas dishub menyampaikan keinginannya bekerja di Dishub Surabaya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada personel Satpol PP. Personel itu disebut menyanggupi membantu korban agar bisa diterima bekerja.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” katanya.

Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026. Namun pengembalian tersebut disebut belum diselesaikan sepenuhnya.

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga kedua tenaga non-ASN menjalani pemeriksaan dan diberhentikan dari pekerjaannya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut