Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:21:00 WIB
Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung
Tim Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD dan Disbudpar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan tahun 2022. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan tahun 2022.

Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah di Kelurahan Kepatihan yang diperuntukkan sebagai lokasi penyimpanan benda pusaka Tombak Kyai Upas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Dokumen yang disita meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, hingga administrasi penatausahaan.

Seluruh dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dan mendukung proses penyidikan. "Hari ini kita ada kegiatan penggeledahan kaitan dengan tindak pidana pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan di Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung tahun 2022," ujar Roni.

Penyidik menemukan indikasi awal adanya selisih harga pengadaan yang diduga lebih tinggi dibandingkan harga tanah di sekitar lokasi. Selain itu, kejaksaan juga menyoroti belum terbitnya hak pakai atas tanah tersebut meski proses pengadaan telah dilakukan sejak 2022.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman dan perhitungan dari ahli.

Berdasarkan dokumen anggaran, nilai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan mencapai Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pengadaan tanah sebesar Rp10 miliar, ditambah biaya jasa notaris atau PPAT sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta.

Roni menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses pengadaan. Kejaksaan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk OPD, tim pengadaan, penjual tanah, dan pihak lain yang mengetahui proses pengadaan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut