Kendaraan Modifikasi Tank Tempur Ditilang Polisi di Lamongan
LAMONGAN, iNews.id - Vespa modifikasi berbentuk menyerupai tank tempur menjadi perhatian polisi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kendaraan nyentrik itu ditilang karena ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga penggunaan pelat nomor yang bukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
Vespa tersebut ditindak Satlantas Polres Lamongan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Selain bentuknya yang telah banyak berubah dari desain asli, petugas juga menemukan kendaraan itu tidak dilengkapi kaca spion.
Bagian pelat nomor kendaraan turut mencuri perhatian. Alih-alih menggunakan TNKB resmi, pemilik memasang pelat bertuliskan Timbang Mlaku.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. mengatakan, penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas. Petugas kemudian memberikan sanksi tilang manual.
"Penindakan terhadap Vespa modifikasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Lamongan. Petugas tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, tetapi juga kendaraan dengan kelengkapan dan spesifikasi yang tidak sesuai aturan," ujar AKP I Made Hadi dikutip dari iNews Lamongan, Sabtu (24/10/2026).
Vespa tersebut menjadi salah satu kendaraan yang ditindak dalam operasi yang juga menyasar sepeda motor berknalpot bising. Dalam kegiatan itu, Polres Lamongan bersama polsek jajaran mengamankan 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan di jalan raya. Polisi juga memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Modifikasi kendaraan pada dasarnya dapat menjadi sarana bagi pemilik untuk mengekspresikan kreativitas. Namun, perubahan bentuk dan penambahan komponen tetap harus memperhatikan persyaratan teknis serta laik jalan.
Perangkat keselamatan, seperti kaca spion, juga harus tersedia agar pengendara dapat memantau kondisi lalu lintas di belakang kendaraan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kebisingan dan berujung pada penindakan.
Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Made menjelaskan, KRYD juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk yang diduga dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengawasan langsung tetap diperlukan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem tilang elektronik.
Menjelang Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum digunakan di jalan umum.
"Kami harap para pengendara tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Dengan begitu, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi