Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19:00 WIB
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat usai dipenjara 8 tahun empat bulan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (57), resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pemidanaan selama 8 tahun 4 bulan. Terpidana kasus korupsi proyek APBD tersebut keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (27/10/2026).

Pantauan di lokasi, Syahri keluar dari pintu gerbang Lapas Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Mengenakan kemeja batik dipadu topi, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut tampak mengumbar senyum sembari melambaikan tangan menyapa insan pers yang telah menunggunya.

Usai melangkah keluar portal lapas, Syahri langsung diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung guna penyelesaian administrasi serah terima pembebasan, sebelum melanjutkan perjalanan administratif ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan, SK Pembebasan Bersyarat Syahri dikeluarkan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Selama masa pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan rutin satu bulan sekali ke Bapas Kediri," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, Selasa (27/10/2026).

Hak Politik Masih Dicabut 5 Tahun

Pihak kejaksaan menambahkan bahwa Syahri Mulyo diperkirakan baru akan menjalani bebas murni pada Juni 2028 mendatang.

Meski telah keluar dari balik jeruji besi, Syahri belum bisa kembali terjun ke panggung politik praktis. Hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik masih dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Sebagaimana diketahui, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD serta proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. 

Selain hukuman badan, Syahri juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut