Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kejar Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor Wanita di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:15:00 WIB
Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan
Perwira TNI terlibat kecelakaan dengan pengendara motor di Lamongan dan diduga meninggalkan lokasi hingga mobilnya dirusak massa, Kamis (22/10/2026). (Foto: Tangkapan layar video warga).
Advertisement . Scroll to see content

LAMONGAN, iNews.id - Seorang perwira TNI berinisial Kapten BS terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Perwira tersebut diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Insiden yang terjadi pada Kamis (22/10/2026) itu memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar dan merusak mobil tersebut.

Aksi peerusakan mobil Toyota Rush berwarna putih itu terekam dalam video amatir warga. Kaca dan bodi kendaraan mengalami kerusakan akibat amukan massa.

Peristiwa bermula saat mobil yang dikemudikan Kapten BS bertabrakan dengan Sherly Ardelia Belinda, seorang pengendara sepeda motor perempuan yang melaju dari arah berlawanan.

Usai kecelakaan, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, tetapi justru menjauh dari lokasi kejadian. Warga yang menduga pengemudi berusaha melarikan diri kemudian mengejarnya hingga beberapa kilometer.

Setelah mobil berhenti, warga meluapkan kemarahan dengan merusak kendaraan tersebut. Polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan untuk mencegah aksi massa semakin meluas. Pengemudi kemudian dievakuasi ke Markas Kodim 0812 Lamongan.

Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo mengatakan, telah mendatangi lokasi dan menyelesaikan persoalan bersama korban secara kekeluargaan di Mapolsek Ngimbang.

Meski demikian, institusi TNI tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira tersebut, termasuk penundaan kenaikan pangkat.

"Kami akan menindak tegas kepada anggota, fisik maupun sanksi administrasi," ujar Letkol Inf Deni, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, kepolisian bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) masih mendalami kronologi pasti kecelakaan dan aksi perusakan kendaraan tersebut, termasuk proses hukum yang berkaitan dengan kedua peristiwa itu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut