Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kuasai Medan Jalan, Truk Sound Horeg Tabrak Pos Siskamling di Jember
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa

Kamis, 03 September 2026 - 15:28:00 WIB
MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa
MUI Jawa Timur mendesak polisi menindak tegas sound horeg yang telah menimbulkan kerusakan dan menelan korban jiwa. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kembali penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg

Penggunaan pengeras suara ekstrem pada perayaan karnaval Agustusan tersebut kembali memicu kerugian material hingga menelan korban jiwa.

Atas rentetan insiden merugikan yang berulang di tengah masyarakat, MUI Jatim kini tengah menggalang petisi untuk menolak dan membubarkan festival sound horeg secara permanen di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sekretaris Umum MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah mengatakan, MUI Jawa Timur sangat menyesalkan masih adanya penyelenggaraan parade sound horeg yang terbukti membawa kemudaratan. Padahal, lembaga keagamaan tersebut telah melarang keras penggunaan pengeras suara ekstrem melalui fatwa resmi.

"Sejak tahun 2025, MUI Jatim sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg karena dampaknya yang terbukti merugikan masyarakat. Fatwa tersebut bahkan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur, MUI, Polda Jatim, hingga Kodam V/Brawijaya," ujar KH Hasan Ubaidillah, Kamis (3/9/2026). 

Dalam kesepakatan bersama tersebut, aturan kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara telah dibatasi pada tingkat desibel tertentu agar tidak merusak pendengaran, membahayakan kesehatan, maupun merusak infrastruktur warga. Aturan tersebut juga memperketat izin keramaian untuk pentas sound horeg.

Polisi Didesak Proses Hukum

MUI Jatim menilai pembiaran terhadap parade pengeras suara berlebih ini tidak dapat lagi ditoleransi karena telah memakan korban jiwa serta merusak rumah-rumah warga akibat getaran frekuensi rendah yang ekstrem.

Pihak kepolisian diminta tidak ragu untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para penyelenggara maupun pemilik sound horeg yang terbukti melanggar hukum dan memicu jatuhnya korban. 

MUI Jatim berharap galangan petisi penolakan permanen yang sedang berjalan dapat menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk menghentikan total izin acara berkedok karnaval yang menyertakan sound horeg.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut