Olah TKP Kasus Mutilasi Ibu dan Balita di Madiun, Polisi Periksa Tungku Pembakaran
MADIUN, iNews.id - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai pembakaran dan mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan balitanya, AGF, Senin (26/10/2026) pagi. Polisi memeriksa tungku yang baru dibangun di halaman belakang rumah serta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan.
Petugas harus membuka paksa rumah di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun, yang diduga menjadi lokasi pembakaran dan mutilasi kedua korban. Setelah masuk, polisi bersama tim Labfor memeriksa halaman belakang rumah yang diduga digunakan untuk membakar jenazah ibu dan anak tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tungku yang diduga baru dibangun, palu dalam kondisi bengkok, kacamata, serta sejumlah benda lain. Penemuan tersebut diperiksa untuk membantu penyidikan kasus yang menjerat Dwi Bagus Martono, suami siri Dini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari percekcokan antara Dini dan Bagus di kamar Hotel Mataram, tempat keduanya menginap pada 20 September 2026. Pelaku diduga mencekik Dini hingga tewas.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah Dini menggunakan tas tidur atau sleeping bag. Dia juga mengajak AGF menuju rumah orang tuanya yang kosong di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kota Madiun.
Di lokasi tersebut, Bagus diduga memindahkan AGF ke mobil Karimun yang terparkir di garasi, lalu mencekik balita itu hingga tewas.
Pelaku kemudian membawa kedua korban ke rumahnya di Jalan Kunir Nomor 13. Di halaman belakang, dia diduga membakar jenazah menggunakan kayu, bahan bakar minyak (BBM), dan tumpukan sampah.
Setelah pembakaran, pelaku diduga memutilasi kedua korban dan menghancurkan sisa tubuh menggunakan mesin yang baru dibelinya dari wilayah Gresik.
Pelaku juga diduga berencana membuang sisa pembakaran ke Bengawan Madiun untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah adik Dini melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Keluarga mengaku tidak dapat menghubungi Dini dan anaknya sejak 20 September, meskipun nomor telepon dan WhatsApp korban masih aktif merespons.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, serangkaian penyelidikan mengarah kepada Bagus sebagai terduga pelaku. Polisi menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi pembakaran jenazah kedua korban.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, olah TKP yang tujuannya untuk merangkai sehingga utuh suatu kejadian itu," ujar AKBP Rizki.
Bagus akhirnya ditangkap oleh aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota di tempat persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026.
Polisi kini mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan dan upaya pelaku menghilangkan jejak.
Editor: Kurnia Illahi