Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita
MALANG, iNews.id - Polres Malang menyita 2.307 botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah dengan menyasar penjual serta titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, hingga berdialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran miras ilegal kembali terjadi di lingkungan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan agar miras ilegal tidak semakin mudah diperoleh masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Jumat (18/9/2026).
Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima polisi. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dikerahkan dalam penertiban tersebut.
Dari 2.307 botol yang diamankan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya arak, trobas, serta minuman dengan kadar alkohol tinggi yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Selain melakukan penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Langkah ini dinilai penting karena peredaran miras yang mudah dijangkau dapat meningkatkan risiko dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya, termasuk anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan kegiatan tersebut tidak sekadar berorientasi pada pengumpulan barang bukti, tetapi juga mencegah peredaran miras ilegal dari tingkat lingkungan.
Polres Malang turut mengajak masyarakat ikut mengawasi kondisi di wilayah masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.
Operasi cipta kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi serta informasi yang diterima polisi dari lapangan. Pemilik usaha juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw