Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:30:00 WIB
Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak
Pasutri Komplotan Curanmor Berkedok Korban Tabrak Ditangkap di Surabaya, polisi amankan pasangan pelaku yang beraksi di 19 lokasi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian motor dengan modus unik, yakni menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku. Aksi ini telah dilakukan di 19 lokasi berbeda wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura, Jawa Timur (Jatim).

Kedua tersangka yakni pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Fuad (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan Rahma Nurul Faradila (23), warga Curug, Tangerang, Banten. Mereka telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, salah satu aksi pelaku menimpa korban berinisial AK (19), warga Palengaan, Pamekasan, Madura. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.

Saat itu, korban bersama rekannya datang ke Surabaya untuk membeli pakaian. Namun keduanya kemudian dihampiri oleh pasangan pelaku yang menuduh korban telah menabrak adik mereka.

Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan anggota keluarga yang dimaksud, pelaku Mohammad Fuad mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban.

"Modus yang digunakan tersangka MF dan RNF adalah menuduh korban telah menabrak adiknya, sehingga korban diajak untuk menemui orang yang dimaksud," ujar Hadi Ismanto dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, rekan korban diminta tetap menunggu di lokasi bersama tersangka Rahma Nurul Faradila. Sekitar 30 menit kemudian, Fuad kembali seorang diri dan mengajak rekan korban menuju kawasan Depo KAI Simokerto.

Namun pada saat bersamaan, Rahma justru membawa kabur sepeda motor Honda Stylo milik korban yang ditinggalkan di lokasi.

"Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, teman korban ditinggalkan begitu saja, sedangkan sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh para pelaku," katanya.

Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Simokerto. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (26/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda. Rinciannya enam kali di wilayah Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.

Saat diamankan, tersangka perempuan diketahui sedang hamil sekitar dua bulan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut