Pecatan Polisi Otaki Perampokan di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak
PASURUAN, iNews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap lima anggota komplotan perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) beserta penadahnya. Mirisnya, otak dari kejahatan ini merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan dua orang eksekutor curas dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan dramatis di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Video amatir penangkapan tersebut sempat mengabadikan momen saat petugas mendobrak pintu dan mengepung pelaku yang tengah tertidur.
Ketegangan sempat terjadi di dalam rumah ketika anggota Tim URC mencabut senjata api laras pendek untuk mengantisipasi perlawanan.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan total lima orang tersangka. Rinciannya dua orang sebagai pelaku utama aksi curas dan tiga orang lainnya bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, otak perampokan diketahui berinisial MAB. Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polres Pasuruan Kota sebelum dimutasi ke Polres Probolinggo dan akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Sementara itu, dua eksekutor curas yang ditembak pada bagian kaki langsung dilarikan ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis.
Komplotan ini diketahui melancarkan aksi perampokan bersenjata di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki