Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Serentak Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Tegaskan 8 Lokasi Car Free Day Tak Boleh untuk Kampanye Politik dan SARA

Jumat, 20 Desember 2019 - 11:35:00 WIB
Pemkot Surabaya Tegaskan 8 Lokasi Car Free Day Tak Boleh untuk Kampanye Politik dan SARA
Penampakan Jalan Yos Sudarso Kota Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menegaskan larangan menggunakan lokasi Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye politik maupun kegiatan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemkot akan menindak tegas jika ada yang melakukan dua kegiatan yang dilarang itu.

“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Agus Eko Supiadi di Surabaya, Jumat (20/12/2019).

Delapan lokasi CFD di ibukota propinsi Jawa Timur itu adalah Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun, Jalan Kertajaya, Jalan Sedap Malam, Jalan Ir Soekarno, dan Jalan Raya Kupang Indah.

"Yang rutin tiap hari Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan," katanya.

Agus menjelaskan, larangan kampanye di CFD itu telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

"Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agus menjelaskan.

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilaku menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa," katanya.

Dua peratutan itu yang menurut Agus menjadi pegangan pihaknya untuk melakukan tindakan tegas apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik. Apalagi, tahun 2020 yang akan datang akan diselenggarakan Pemilihan Wali Kota Surabaya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut