Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Sampang Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Selasa, 02 April 2024 - 10:23:00 WIB
Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawaa Timur. Dia diamankan atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (Handak).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku MR ditangkap anggota tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti (BB) berupa bahan peledak yakni bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta sebuah HP.

"Pelaku diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon. Informasi ini diselidiki polisi dengan turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sambil membawa serbuk bahan peledak.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Setalah ditangkap, pelaku mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak. Dia lalu diamankan beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Siswantoro.

Akibat perbuatanya, pelaku MR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut