Posting Karikatur Orang Kencingi Bendera, Pemuda Jember Ditangkap
JEMBER, iNews.id – Gara-gara memposting karikatur orang yang mengencingi diduga bendera Merah Putih di Facebook, seorang pemuda di Jember, Jawa Timur (Jatim), ditangkap petugas Polres Jember, Jumat (9/3/2018). Penangkapan berlangsung dramatis karena orang tua pelaku tidak memperbolehkan aparat membawa anaknya ke kantor polisi.
Pemuda berinisial NH (21) yang menggunakan akun Facebook Habib Newport itu memposting karikatur di Group Facebook Aremania Aremanita vs Bonek Bonita. Selain itu, dia menambahkan kalimat di atas karikatur yang isinya, Indonesia kok gae tukaran ae, diuyuh i ae. Postingan warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember itu, mendapat banyak komentar dan kecaman dari para netizen karena dianggap telah menghina bendera Merah Putih.
Saat penangkapan NH, petugas Polres Jember sempat kesulitan mencari pelaku di halaman belakang dan rumah tetangga. Namun, pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya. Kendati orang tua pelaku tak mengizinkan sang buah hati ditangkap, polisi tetap mengamankan NH ke Kantor Polres Jember.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, polisi mengamankan NH karena postingan karikatur di Facebook itu mendapat banyak respons dari netizen. Polisi melihat postingan itu memiliki indikasi ujaran kebencian atau penghinaan terhadap lambang negara. NH diperiksa terkait dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian maupun penghinaan terhadap lambang negara.
“Melihat respons dari komentar-komentar netizen, kelihatannya memang banyak tidak terima dan suasana jadi panas. Karena itu, sebagai langkah cepat, Polres Jember mengamankan yang bersangkutan jangan sampai yang bersangkutan menjadi korban persekusi. Kami akan dalam motif NH,” paparnya.
Kusworo menambahkan, untuk penanganan kasus ini, Polres Jember harus berkomunikasi kembali dengan saksi ahli pidana maupun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Editor: Maria Christina