Rumah di Sidoarjo Diduga Jadi Markas Scamming Internasional, 8 WNA Vietnam Ditangkap
SIDOARJO, iNews.id - Rumah di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjadi pusat operasi penipuan online lintas negara. Polisi menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan aktivitas scamming dari lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di Jawa Timur.
Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan delapan orang berusia 19 hingga 32 tahun.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, para WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan online berskala internasional.
"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap 8 WNA asal Vietnam yang diduga melakukan scamming," ujar AKBP Bobby dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Polisi menduga rumah yang disewa di kawasan perumahan tersebut digunakan sebagai tempat menjalankan aktivitas penipuan. Para terduga pelaku diduga menyasar korban, termasuk warga negara Vietnam.
Salah satu korban yang teridentifikasi merupakan warga Vietnam. Korban tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat dugaan penipuan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, kamera pengawas atau CCTV, komputer pribadi (PC), paspor, serta sejumlah barang lainnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, informasi awal dari pihak imigrasi menjadi pintu masuk penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap.
"Adanya informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut," ucap AKP Imam.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya korban lain, serta menyelidiki dugaan keterkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara lainnya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan keimigrasian dan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan. Kedelapan WNA tersebut telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi