Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38:00 WIB
Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak
Bea Cukai Jatim saat ekspose gagalkan penyelundupan merkuri 3,4 ton di Tanjung Perak senilai Rp17,5 miliar. (Foto: iNews TV/NUR SYAFEI)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Modus licik penyelundupan 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Cairan berbahaya itu disembunyikan di sela-sela palet keramik dalam kontainer ekspor tujuan Burkina Faso, Afrika.

Pengungkapan dilakukan Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jatim terhadap sebuah kontainer berukuran 20 kaki. Dalam dokumen kepabeanan, kontainer tersebut dilaporkan membawa 900 karton keramik. Kecurigaan petugas pun muncul setelah hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah muatan tidak sesuai dengan dokumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Agus Cahyono mengatakan, petugas hanya menemukan 826 karton keramik di dalam kontainer.

“Saat pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari 900 karton keramik yang dilaporkan, hanya ditemukan 826 karton.,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Petugas kemudian membongkar dan memeriksa muatan secara menyeluruh. Di antara susunan palet keramik, ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak.

Seluruh wadah tersebut disembunyikan di sela-sela palet dan dilapisi aluminium foil. Cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan cairan serta menghindari pemeriksaan petugas.

Cairan mencurigakan tersebut kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan barang yang ditemukan merupakan merkuri cair.

“Setelah pengujian di laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri cair. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar,” katanya.

Merkuri ilegal itu rencananya dikirim ke Burkina Faso. Berdasarkan informasi awal, cairan tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan dalam aktivitas pertambangan emas.

Kasus ini bermula dari analisis intelijen dan pemetaan risiko yang dilakukan Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jatim. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan sinar-X terhadap kontainer ekspor tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada susunan dan isi muatan.

Pemeriksaan fisik selanjutnya mengungkap perbedaan jumlah karton sekaligus keberadaan ratusan botol dan jeriken yang tidak dicantumkan dalam dokumen kepabeanan.

Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan serius. Perdagangan maupun ekspornya harus memenuhi perizinan serta ketentuan yang berlaku.

Eksportir dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan serta ketentuan pengendalian perdagangan merkuri.

Namun, identitas eksportir, jumlah pihak yang diperiksa, dan status hukum mereka belum disampaikan secara terperinci. Bea Cukai dan kepolisian masih mendalami asal merkuri, jalur distribusi, serta pihak yang memerintahkan pengiriman barang ke Afrika.

Pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi juga akan diperkuat untuk mencegah praktik penyelundupan serupa. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak bahan berbahaya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut