Terseret Kasus Suap di Mojokerto, Mantan Wabup Malang Tersangka
MALANG - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan. KPK telah menetapkan wabup periode 2010-2015 tersebut sebagai tersangka.
Status tersangka Ahmad Subhan, disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi pembicara di Kota Malang. “Rasanya sudah tersangka deh. Seingat saya, sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Jumat (4/5/2018).
Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Subhan, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Agus menyebutkan, Ahmad Subhan memiliki peran sebagai pengantar uang suap sampai ke Bupati Mojokerto.
Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto, terus berjalan. “Semoga prosesnya agak cepat ya, karena tunggakannya juga masih banyak,” ucapnya.
Tim penyidik KPK, kata Agus, juga telah menggeledah rumah Ahmad Subhan di Jalan Semeru RT 6 RW 4, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis, 26 April 2018 lalu.