Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:56:00 WIB
3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat
Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka TPPO. (Foto: Rizki Kurnia)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka adalah IH, VL, dan CH mereka ditangkap pekan lalu di sebuah indekos di Kota Singkawang

Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi MiChat.

"Kami menemukan dua korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterngan pers, Rabu (14/6/2023).

Kedua korban ditawarkan dengan harga Rp300.000 hingga jutaan rupiah kepada pelanggan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut