Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Disdikbud Kalsel Izinkan PTM 100 Persen, Berikut Deretan Syaratnya

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:13:00 WIB
Disdikbud Kalsel Izinkan PTM 100 Persen, Berikut Deretan Syaratnya
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 bagi semua sekolah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah. 

Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi mengungkapkan mulai dari awal tahun 2022 pihaknya telah menggelar PTM terbatas.

“Semua sekolah melakukan PTM terbaras yaitu 50 persen dari kapasitas, akan tetapi setelah waktu berjalan, pandemi Covid-19 kembali meningkat yang membuat beberapa siswa terkonfirmasi positif yang akhirnya kembali melakukan PJJ,” ucapnya, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (19/3/2022).

Pihaknya mengatakan untuk penghentian sementara PTM terbatas dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari. Itu pun juga diliat dari angka positif di satuan pendidikan yang terkonfimasi positif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut