Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Kabut Asap, Kapolda Kalsel: Tak Mungkin Lahan Terbakar Sendiri

Senin, 31 Agustus 2020 - 09:40:00 WIB
Waspada Kabut Asap, Kapolda Kalsel: Tak Mungkin Lahan Terbakar Sendiri
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Nico Afinta, mengancam warga dan koorporasi yang nekat membuka lahan dengan cara ilegal hingga menimbulkan kabut asap. Sebab tak mungkin lahan terbakar sendiri.

"Kami akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar lahan," kata Irjen Pol Nico di Kota Banjarmasin, Kalsel, Minggu (30/8/2020).

Kapolda pun mengeluarkan maklumat No Mak/01/VIII/2020. Menurut dia, sesuai aturan perundang-undangan, para pembakar hutan ini akan dikenakan sanksi pidana 12-15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar.

"Untuk koorporasi, sanksinya lebih berat lagi," ujar dia.

Dia meminta Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat menyelidiki setiap dugaan kasus pembakaran hutan di sejumlah wilayah Kalsel.

"Karena tidak mungkin lahan bisa terbakar sendiri jika bukan olah manusia," ujar dia.

Bukan hanya unsur kesengajaan, kata dia, warga yang lalai dan mengakibatkan lahan terbakar, akan dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Kalau sudah kabut asap, semuanya akan terganggu dan terdampak. Termasuk sektor ekonomi masyarakat misalnya penerbangan. Jangan sampai ini terjadi untuk itu harus kita cegah sedini mungkin," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut