2 Pria di Palangka Raya Ditangkap usai Nekat Bakar Lahan Pakai Korek Gas
PALANGKA RAYA, iNews.id – Aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap dua pria terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan G Obos 14, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi seorang bocah yang memergoki dan memvideokan perbuatan pelaku hingga viral di media sosial.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AL (34) dan W (41). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Eka Palti Putra Hutagaol nengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan rekaman video amatir yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang anak kecil secara tidak sengaja memergoki para pelaku yang baru keluar dari areal lahan usai menyulut api pada malam hari.
"Berbekal informasi dari video viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku," kata AKP Eka Palti Putra Hutagaol, Minggu (23/8/2026).
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas, senter kepala, serta sampel arang bekas pembakaran. Lahan yang dibakar oleh kedua pelaku diperkirakan mencapai luas 20 x 50 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berdalih memicu kebakaran di atas tanah milik mereka sendiri untuk proses pembersihan (land clearing) secara cepat dan murah.
Namun, tindakan membakar lahan di tengah musim kemarau dan cuaca terik sangat berbahaya lantaran dapat memicu timbulnya bencana kabut asap yang meluas di wilayah Kalimantan Tengah.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki