Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Modal Rayuan Gombal, Pemuda Bertato Setubuhi Bocah SD Berulang Kali

Selasa, 22 Maret 2022 - 02:57:00 WIB
Modal Rayuan Gombal, Pemuda Bertato Setubuhi Bocah SD Berulang Kali
Pemuda pelaku persetubuhan terhadap korban bocah SD saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (Foto: iNews/ Fathur Rohman)
Advertisement . Scroll to see content

BARITO UTARA, iNews.id - Pemuda bertato 25 tahun berinisial PI ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan bocah SD. Dia terjerat rayuan gombal pelaku hingga tiga kali berhubungan intim.

Kanit PPA Satreskrim Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan, aksi bejat pelaku dia lakukan dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.  

“Pelaku berjanji akan menikahi korban jika permintaanya dituruti,” ujar Tatang, Senin (21/3/2022).

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut