Ratusan Hotspot Bermunculan, Kotim Berlakukan Tanggap Darurat Karhutla
SAMPIT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meningkatkan status penanganan bencana dari siaga menjadi tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta Kekeringan. Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan krusial tersebut diambil usai Pemkab Kotim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Bencana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi vertikal terkait.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan, perubahan status dinaikkan setelah seluruh indikator teknis di lapangan menunjukkan ancaman karhutla serta kekeringan kian memprihatinkan akibat dampak musim kemarau ekstrem.
"Tahun ini kondisi cuaca dipengaruhi El Nino yang lebih panjang dan lebih panas. Saat ini hujan hampir tidak ada lagi dan sudah muncul ratusan hotspot. Oleh karena itu, kami memutuskan meningkatkan status menjadi Tanggap Darurat mulai Kamis 30 Juli hingga 26 Agustus 2026," kata Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Kamis (30/7/2026).
Halikinnor menjelaskan, kondisi cuaca tahun ini dipengaruhi oleh fenomena El Nino yang berdampak pada durasi musim kemarau lebih panjang dan suhu udara yang lebih panas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, intensitas curah hujan di wilayah Kotawaringin Timur hampir tidak ada lagi. Dampaknya, ratusan titik panas (hotspot) terpantau bermunculan dan berpotensi memicu kebakaran lahan secara masif.
Dengan ditetapkannya status Tanggap Darurat, Pemkab Kotim kini memiliki fleksibilitas dan kewenangan yang lebih luas untuk mempercepat proses penanggulangan karhutla di lapangan.
Pemerintah daerah dapat langsung mengalokasikan dan memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional tim satgas darat. Selain itu, Pemkab Kotim juga lebih cepat mengajukan permohonan bantuan ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Pemerintah Pusat.