Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap
BERAU, iNews.id - Seorang pria berinisial MAA ditangkap Polres Berau setelah diduga membakar lahan seluas 5,2 hektare di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aksi pembakaran lahan itu diduga dilakukan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan konsesi perusahaan.
Pelaku MAA ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan perambahan hutan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan kawasan yang dilaporkan dirambah mencapai 18,8 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare telah ditumbangkan, sedangkan 5,2 hektare lainnya terbakar.
Kawasan tersebut diketahui berada dalam konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada MAA sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran.
Dalam pemeriksaan awal, MAA mengakui membakar lahan tersebut. Pembakaran dilakukan karena pelaku ingin membuka perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit," ujar AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Saat menangkap MAA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan. Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong, korek api, dan bahan bakar.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pembukaan lahan serta dugaan perambahan kawasan konsesi tersebut.
Atas perbuatannya, MAA dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.
Tersangka juga dijerat Pasal 305 KUHP. MAA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw