2 Perampok dan Pembunuh Janda di Lampung Utara Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua pembunuh dan perampokjanda bernama Safitri alias Eni (56) di Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang mengincar harta serta perhiasan karena terlilit utang judi online.
Identitas kedua tersangka diketahui bernama Syahril Akbar Sidik (30) dan Roni (28). Sebagai tetangga, mereka mengetahui kehidupan sehari-hari serta kondisi Safitri, janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal seorang diri.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap kedua pelaku di Kecamatan Sungkai Selatan. Penangkapan dilakukan bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara tujuh jam setelah penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tempat tinggal kedua pelaku tidak jauh dari rumah korban.
"Kami berhasil mengamankan pelaku curas. Ada dua pelaku yang kami tangkap. Tempat tinggal pelaku tak jauh dari sekitar rumah korban," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, korban menjadi sasaran karena pernah bekerja di luar negeri. Pelaku mengetahui Safitri menyimpan uang tunai, mata uang asing, dan sejumlah perhiasan di rumahnya.
Setelah membunuh korban, para pelaku menggasak 444 dolar Amerika Serikat, perhiasan emas, dua telepon genggam, satu sepeda motor, jam tangan, dan cincin milik korban.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
"Pelaku kami tangkap tujuh hjam usai kejadian dan diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan serta membahayakan petugas saat pengembangan," katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Penyelidikan juga menyasar orang yang diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan serta pria yang mengantar pelaku ke rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua tersangka diduga melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, dan membeli narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita ganja, sisa sabu, dan alat isap. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor: Donald Karouw