DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan, SA mengaku terlibat pencurian kendaraan bermotor dan telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor sejak 2018.
Kasus ini terungkap setelah petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Polisi memeriksa mobil yang dikemudikan pria berinisial RS.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
RS mengaku hanya diminta mengantarkan tas tersebut dari Lampung Timur menuju Cikarang. Dia dijanjikan imbalan Rp300 ribu untuk membawa paket tersebut.
Sehari kemudian, polisi menangkap YY yang disebut sebagai penerima paket senjata api di Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada SA yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali pengiriman senjata api tersebut.
Saat hendak ditangkap di Lampung Timur, SA sempat melarikan diri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan SA di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada 1 September 2026, SA ditangkap di Jalan Raya Serang. Saat itu, dia bersama seorang pria berinisial H yang juga masuk dalam DPO kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta dua butir amunisi. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2018. Dia mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor.
"Senjata api itu sebagai alat yang digunakan dalam aksi curanmor dan hasil penyelidikan SA ini paling sedikit untuk aksi curanmor itu satu hari bisa tiga kali dan dia sudah melakukan aksi itu dari 2018," ujar Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Dia mengatakan, pengakuan SA masih didalami untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku tersebut.
Sementara itu, YY dan SA diproses dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi