Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Jam Operasional saat PPKM, 6 Tempat Usaha di Bandarlampung Disegel

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:37:00 WIB
Langgar Jam Operasional saat PPKM, 6 Tempat Usaha di Bandarlampung Disegel
Lokasi usaha di Bandarlampung disegel Satgas penanganan Covid-19 karena diduga melanggar jam operasional saat PPKM (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Enam tempat usaha di Bandarlampungdisegel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Penyegelan ini dilakukan karena tempat usaha itu melanggar jam operasional saat PPKM level 4.

"Jadi enam tempat usaha kami tutup sementara dengan waktu tertentu, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM," kata Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Syamsul Rahman, Selasa (27/7/2021)

Syamsul mengatakan, bahwa enam tempat usaha yang disegel tersebut, yaitu Indomart, pusat kebugaran, dua warung internet, dan dua kafe yang masih membuka usahanya sehingga menimbulkan kerumunan.

"Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesalahannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB," kata dia lagi.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, modus para pelaku usaha ini membuka usahanya di masa PPKM bermacam-macam, salah satunya dengan menutup gerbang namun saat diperiksa ke dalamnya penuh pengunjung.

"Jadi hal-hal seperti ini langsung kami segel. Kalau denda itu belum kami terapkan dan kami harap tidak sampai ke situ," kata dia.

Meski begitu, dia mengapresiasi karena sudah banyak warga yang taat terhadap aturan PPKM ini.

"Kalau kami lihat rata-rata semua taat, tapi memang tidak bisa dipungkiri juga ada yang masih bandel," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut