Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Rabu, 07 Oktober 2026 - 01:05:00 WIB
Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati
Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap oknum guru di lingkungan ponpes usaid iduga mencabuli lima santriwati. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Polisi menangkap oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara, Lampung usai diduga mencabuli lima santriwati.

Terduga pelaku berinisial IS (34) dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan berawal dari aduan salah satu orang tua santriwati yang memanfaatkan layanan Call Center 110. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan meminta keterangan awal dari lima santriwati yang diduga menjadi korban. 

"Penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan," kata Ivan Roland Cristofel, Selasa (6/10/2026).

Pihak Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo mengonfirmasi adanya laporan kontak fisik tidak wajar yang dilakukan IS terhadap sejumlah santriwati. Pihak lembaga mengecam keras tindakan tersebut dan mengambil langkah tegas secara internal.

"Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami," kata pemilik Yayasan, Moh Noerullah Qommaruddin.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap IS karena proses pendalaman dan pengumpulan bukti masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut