Pernikahan di Seram Bagian Timur Berujung Ricuh, Keluarga Mempelai Pria Dianiaya
AMBON, iNews.id - Acara pernikahan di Dusun Karan, Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku berujung ricuh. Keluarga mempelai pria menjadi korban penganiayaan hingga berujung dengan proses hukum.
Informasi diperoleh, kronologi kejadian bermula saat korban Samun Bugis mengantar pengantin pria untuk masuk ke acara pernikahan. Mereka kemudian diberhentikan keluarga perempuan untuk membayar uang masuk tenda pernikahan sebagaimana kesepakatan bersama.
Akan tetapi uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga terjadi adu mulut. Seketika itu pelaku yakni Abu Asurati langsung melakukan pemukulan kepada korban Samun Bugis. Tak terima dengan hal tersebut, korban pulang lalu menuju ke Polsek Geser untuk melaporkan masalah tersebut.
Paur Humas Polres SBT Suwardin Sobo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Abu Asurati memukul korban Samun Bugis dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali yang mengenai wajah sebelah kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban saat ini masih di rawat di Puskesmas Geser,” ujarnya, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dia langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN/01/V/RES.1.6./2023, tanggal 19 Mei 2023.
“Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres SBT selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023,” katanya.
Editor: Donald Karouw