Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan Libatkan Mobil Maung di Suramadu, Dipicu Bus Peziarah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 200 Liter Miras Sopi Ilegal di Pelabuhan dr Siwabessy Ambon

Jumat, 19 November 2021 - 15:50:00 WIB
Polisi Sita 200 Liter Miras Sopi Ilegal di Pelabuhan dr Siwabessy Ambon
Miras ilegal di Pelabuhan Ambon. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polisi kembali menyita 200 liter miras tradisional jenis sopi ilegal di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 87 yang baru tiba dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kapal tersebut merapat di Pelabuhan dr Siwabessy Ambon.

"Penyitaan ratusan liter miras yang diangkut secara antarpulau tanpa mengantongi izin resmi ini dilakukan anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda I Leatemia di Kota Ambon, Jumat (19/11/2021).

Sasaran dari kegiatan rutin ini saat ada kapal laut yang sandar di dermaga adalah miras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

"Ketika KM Sanus 87 tambat yang baru tiba dari Pelabuhan Lirang, Moa, Kisar, dan Letti Kabupaten MBD di pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, anggota langsung melakukan pemeriksaan barang yang dibawa para penumpang," ujar Leatemia.

Selain merazia barang bawaan penumpang di dermaga, anggota Polsek juga melakukan pemeriksaan di atas kapal, tepatnya pada dek tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Selama Razia barang bawaan penumpang ditemukan miras tradisional jenis sopi yang disimpan dalam kardus dan dikemas menggunakan jerigen serta plastik bening panjang ukuran 5 liter.

"Dari hasil temuan tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut sehingga polisi membawa barang bukti ini ke kantor Polsek," kata Leatemia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut