Polisi Tangkap 2 Jambret di Kawasan Pasar dan Terminal Mardika Ambon
AMBON, iNews.id - Polisi menangkap dua jambret di kawasan Pasar dan Terminal Mardika Ambon. Pelaku tak segan-segan mengancam dan melakukan kekerasan kepada korban.
Kedua pelaku masing-masing berinisial K alias M dan RM. Modus mereka dengan mengadang pelaku, lalu mengamcam dan merampas barang berharga korban.
"Terakhir mereka merampas ponsel serta uang tunai Rp6 juta milik korban," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I Leatemia, di Kota Ambon, Maluku, Selasa (9/11/2021).
Peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu (31/10) sekitar pukul 22.00 WIT, ketika korban berinisial YY dan DT yang masuk pasar dan terminal Mardika hendak menaiki angkot untuk pulang.
Namun saat melewati sebuah lorong pasar, tiba-tiba seorang tersangka merangkul leher korban dan melewati lorong sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.
"Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban. Sedangkan, dua pelaku lainnya, termasuk tersangka AK alias R langsung memeriksa saku celana korban," ujar Leatemia.
Saat salah seorang tersangka mengancam bila korban berteriak maka dia akan dipukuli sehingga terdiam dan mengikuti keinginan tersangka untuk mengambil telepon dan uang di saku korban lalu memberikannya kepada para tersangka lain. Setelah itu para tersangka melarikan diri, korban naik angkot untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, (1/11) dan polisi melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus dua pelaku, sementara beberapa orang masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/472/XI/ 2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, pada 1 November 2021.
"Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa, barang bukti, melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana," kata Leatemia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal