PSBB Ambon Tahap II, Wali Kota Richard: Akan Lebih Tegas
AMBON, iNews.id - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Ambon, Maluku, akan lebih tegas. Peraturan akan lebih diperketat agar masyarakat lebih memahami kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan PSBB tahap kedua akan ada sejumlah kebijakan yang perlu diketahui dan merupakan penegasan dari Perwali Nomor 18 tahun 2020," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Minggu (5/7/2020).
Dia mengatakan, sejumlah kantor dan fasilitas umum akan ditutup. Salah satunya perusahaan leasing karena tidak ada kaitan dengan perbankan.
Selain itu pusat perbelanjaan seperti Maluku City Mall, Ambon City Center maupun Ambon Plaza juga akan ditutup. Semua akan ditutup tanpa pengecualian selama satu minggu.
Aktivitas pertokoan di kawasan Pasar Mardika dan Batu Merah juga ditutup. Sementara yang bisa dibuka hanya yang menjual kebutuhan pokok, alat bangunan, apotek.