Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:53:00 WIB
Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang menyebabkan sejumlah santri terluka dan satu meninggal dunia di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada awal Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk menyelidiki secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban luka ringan dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Mohammad Kholid, Kamis (9/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran. Awalnya, bensin tersebut rencananya digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.

Setelah sebagian bensin digunakan, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan. Di ruangan tersebut, sejumlah santri berkumpul untuk membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.

“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” kata AKP Punguan.

Kobaran api yang membesar membuat para santri panik. Upaya pemadaman sempat dilakukan, namun api justru merambat ke sejumlah barang yang berada di dalam ruangan.

Sebagian santri berhasil menyelamatkan diri, sementara beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuas seorang orang tua santri yang berada di lingkungan pondok.

Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban. Dua santri mengalami luka berat, satu santri mengalami luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, serta ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung.

Selain mendalami peristiwa kebakaran, polisi juga menyelidiki aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut, sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai aturan berlaku dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut