Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO
TIMIKA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar pesawat sipil dan pembunuh pilot asal Amerika Serikat Kapten Nicholas F Goselin di Kabupaten Yahukimo. Ketujuh orang tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Kasus ini berkaitan dengan pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Selain membakar pesawat sipil, kelompok tersebut diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut di Timika, Rabu (8/7/2026).
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," ujarnya di Timika, Rabu (8/7/2026).
Polisi menduga ketujuh tersangka secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot AS serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026). Olah TKP dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Dalam proses tersebut, petugas mensterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran titik penting, pemeriksaan kerusakan pesawat, lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi area dengan tingkat kerusakan paling parah. Saat dilakukan olah TKP, jenazah korban telah lebih dulu dievakuasi.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari bangkai pesawat yang terbakar, sisa abu dan arang, serpihan badan pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, hingga sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Setelah olah TKP, tim kemudian menyisir area sekitar lokasi kejadian. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok kriminal bersenjata. Di lokasi itu ditemukan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB KODAP VII Balinggama."
Petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, seperti noken, syal bermotif bintang kejora, pakaian loreng, celana loreng, koppel, sangkur, dua bilah parang, senapan angin, perangkat elektronik, kamera, kartu memori, hingga dokumen dan identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
Seluruh barang bukti kini diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, serta analisis lebih lanjut.
Kelompok tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang. Kelompok itu diduga memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan. Penyidik masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor: Donald Karouw