Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Kantor Bupati Asmat, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:20:00 WIB
Kasus Perusakan Kantor Bupati Asmat, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id – Polisi menetapkan sembilan orang dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus perusakan di kantor dan rumah dinas bupati, serta kantor KPU Asmat di Agast, Rabu (3/3/2021).

Penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sejak ditangkap usai melakukan perusakan. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menjelaskan, perusakan dilakukan sekelompok massa Rabu (3/3/2021) seusai pelantikan bupati dan wakil bupati Asmat yang dipusatkan di gedung negara Jayapura.

“Sebelum melakukan perusakan, massa yang tidak terima hasil pilkada Kabupaten Asmat melakukan orasi di kantor KPU dan Bawaslu,” kata Kombes Kamal. 

Dia mengatakan, selain merusak sejumlah fasilitas umum, massa dilaporkan menjarah di sekitar Jalan Yos Sudarso.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut