Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Kabel dan Trafo Lampu Runway Bandara Biak Ditangkap, Kerugian Rp4,5 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:12:00 WIB
Pencuri Kabel dan Trafo Lampu Runway Bandara Biak Ditangkap, Kerugian Rp4,5 Miliar
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose pencurian kabel dan lampu runway Bandara Frans Kaisiepo dengan kerugian mencapai Rp4,5 miliar. (Foto: Humas Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

BIAK, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencuriankabel dan transformator lampu runway Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua. Perbuatan mereka mengakibatkan pihak bandara mengalami kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial NRR (21) dan OW (18). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu gulungan kabel runway sepanjang 1.500 meter dan 14 trafo lampu.

"Mereka beraksi saat dini hari dan diketahui masyarakat sekitar yang kemudian melapor ke polisi," ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Joko Susilo dan KBO Reskrim Ipda Muntono, Kamis (25/5/2023). 

Kronologi aksi pencurian ini berawal saat pelaku NRR menemui OW yang sedang mengonsumsi miras lalu mengajaknya ke areal bandara dan mengambil kabel serta lampu. Dalam aksinya, mereka menggunakan sebuah linggis dan satu gergaji besi.

"Total kerugian pihak bandara atas kejadian ini senilai kurang lebih Rp4,5 miliar," katanya.

Kapolres mengatakan, aksi kedua pelaku sangat nekat dan membahayakan. Sebab kabel landasan runway dan lampu ini sangat penting berkaitan dengan penerbangan pesawat dan bisa berakibat fatal untuk kepentingan publik.

“Kasus ini murni pencurian karena menurut pengakuan pelaku motif mereka menggali kabel untuk nantinya dijual. Mereka mengaku sedang butuh uang untuk keluarga yang sedang sakit tapi hal itu tak dapat dibenarkan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut