Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:07:00 WIB
Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti STNK, SIM, dan sejumlah dokumen negara palsu yang disita dalam pengungkapan kasus pemalsuan di Kendari. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, membongkar praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), hingga sejumlah dokumen negara lainnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ratusan dokumen palsu beserta peralatan produksinya.

Ketiga tersangka berinisial EA, RM dan MAA ditangkap tim URC Buser 77 Polresta Kendari di sebuah rumah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari. Saat penangkapan, dua tersangka diketahui sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Modusnya, MAA memesan SIM dan STNK palsu kepada RM, yang kemudian meminta EA membuat dokumen tersebut.

Setelah selesai diproduksi, SIM dan STNK palsu itu dijual dengan harga Rp600.000 per lembar. Polisi menyebut dokumen tersebut umumnya dipesan untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan tambang, termasuk di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga Morowali, Sulawesi Tengah.

"Untuk SIM mayoritas disebar ke Morowali, daerah tambang. Artinya banyak pekerja membutuhkan SIM B2 umum dengan cara singkat, demikian juga dengan STNK masih kita dalam, ada indikasi dia (pemilik kendaraan) tidak bayar pajak namun menggunakan jasa pembuatan dokumen palsu tersebut, jadi seolah-olah dia sudah membayar pajak," ujar Ramadan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Pahri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut