Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas Serang

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:17:00 WIB
Polisi Sita MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas Serang
Polisi menyita minyakita di Pasar Ciruas, Serang yang tidak sesuai takaran. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025). Dalam sidak tersebut, petugas menyita produk MinyakKita yang isinya tidak sesuai takaran.

“Sudah kita amankan dan ditarik produknya. Itu kita temukan di satu toko Pasar Ciruas. Produk MinyakKita botolan tertera 1 liter namun faktanya hanya berisi 750 ml,” kata,"kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.

Menurut Andi, petugas hanya mendapatkan 1 botol MinyakKita yang curang. Di situ tertera bahwa minyak diproduksi oleh PT Navyta Nabatj Indonesi yang berlokasi di Tangerang. "Itu stok lama, sisanya sudah habis makanya tinggal 1," kata dia.

Andi mengatakan, pemilik toko yang menjual MinyakKita tak sesuai takaran mengaku mendapatkan produk tersebut dari seorang penjual di Pasar Rau. "Dapat dari pasar Rau sekitar sebulan lalu," katanya.

Meski demikian, menurut Andi, produk MinyakKita dengan kemasan lainnya didapati masih sesuai takaran. "Kalau yang pouch dan plastik itu takarannya sesuai,"tuturnya.

Saat ini lanjut Andi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita lakukan penyelidikan sampai tingkat produsen," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut